STIHMAT

BEASISWA WARGA MUHAMMADIYAH

Beasiswa Warga Muhammadiyah adalah suatu program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon kepada calon mahasiswa/mahasiswi yang memiliki hubungan biologis dengan pengurus PRM, PCM, PDM, PWM, PPM, Majelis/Lembaga, Anggota Muhammadiyah dan Kader Muhammadiyah yang menjadi pengurus di organisasi Otonom Muhammadiyah. Beasiswa yang diberikan adalah pembebasan seluruh biaya studi selama 4 tahun, yang akan dievaluasi setiap semester. 

Persyaratan

  1. Beasiswa ini hanya untuk kelas regular
  2. Lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2022 atau 2023;
  3. Mempunyai Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (NBM : Nomor Baku Muhammadiyah);
  4. Mendapat rekomendasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/Wilayah Muhammadiyah setempat;
  5. Sedang tidak menerima beasiswa dari lembaga lain;
  6. Bersedia aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah setelah dinyatakan lolos mendapatkan beasiswa;
  7. Kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa setempat, dengan kriteria :
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir, atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 750.000,- setiap bulannya.

 

Cara Pendaftaran

Calon Mahasiswa mengajukan lamaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran/lamaran S-1 Yang disediakan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru STIHMAT, dengan dilampiri :

  1. Fotocopy ijazah SMA/SMK/MA/Surat Keterangan Lulus (yang dilegalisir);
  2. Fotocopy Raport semester 1 (satu) s.d. 5 (lima);
  3. Surat rekomendasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/Wilayah Muhammadiyah setempat;
  4. Pas foto terbaru;
  5. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada);
  6. Fotocopy slip penghasilan orang tua (bapak-ibu);
  7. Surat keterangan tidak mampu dari Reje Kampung;
  8. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Calon Mahasiswa;
  9. Bagi pendaftar yang sudah yatim/piatu, dapat melampirkan scan surat keterangan kematian/akta kematian orang tua;
  10. Foto rumah/ tempat tinggal keluarga tampak depan, samping, dan dalam.