Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A merupakan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan ke pendidikan formal. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi memberikan kesempatan atau akses kepada calon mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau kompetensi sebelumnya untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Calon mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh SKS pada program studi yang diminati. RPL Tipe A bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk masuk dalam pendidikan formal dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja yang telah dimiliki.
Lulus Lebih Cepat
Proses perkuliahan dengan menggunakan program RPL ini akan lebih singkat. Sehingga mahasiswa yang mengikuti program RPL ini akan lulus lebih cepat daripada jalur reguler.
Hemat Biaya
Karena masa studinya singkat, maka pengeluaran biaya yang diambil juga lebih hemat. Dengan begitu bisa dipastikan jika proses pembayaran uang kuliah akan jauh lebih murah.
Ketentuan masa studi dan bebas SKS mahasiswa jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah Minimal 2 semester (1 tahun) dengan beban SKS maksimal yang dapat diakui dari capaian pembelajaran dimasa lampau sebanyak 100 SKS untuk jenjang S1.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
Membayar biaya pendaftaran Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Takengon, Pada Nomor Rekening 7048891138 a/n STIHMAT.
Tata cara pendaftaran jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah sebagai berikut :
Jenis Biaya
|
Besaran Biaya
|
---|---|
Uang Pembangunan
|
Rp. 1.000.000,-
|
Uang Kuliah Persemester/SPP
|
Rp. 2.500.000,-
|
Biaya 1 SKS Permatakuliah (Maksimal 24 SKS)
|
Rp. 30.000,-
|
Biaya Kelembagaan
|
Rp. 400.000,-
|
Jas Almamater, KTM, KTA Perpustakaan
|
Rp. 250.000,-
|
Nama Dokumen
|
Download
|
---|---|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Evaluasi Diri RPL Tipe A (Form 3/F03)
|
|
|