Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan salah satu bagian persyaratan penyelenggaraan pendidikan tinggi (UU No. 12 tahun 2012). Berdasarkan Bab III UU Dikti ditetapkan bahwa penjaminan mutu meliputi 5 (lima) bagian, yaitu : (1) SPM Dikti, (2) Standar Dikti, (3) Akreditasi, (4) PD Dikti, dan (5) LLDikti. Secara khusus, sistem penjaminan mutu di STIHMAT mengacu pada peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah dan pedoman tentang sistem penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama sistem pendidikan tinggi, di antaranya : (1). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; (2). Buku Pedoman SPMI Dikti Tahun 2024; dan (3) Buku Pedoman SMPI Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) Tahun 2019. Secara rinci kebijakan SPMI STIHMAT diarahkan untuk tujuan (1) Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar SPMI STIHMAT. (2) Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Standar SPMI STIHMAT yang telah ditetapkan. (3) Mengajak semua pihak di lingkungan STIHMAT untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI STIHMAT dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
Sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon telah dimulai pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIHMAT Nomor : 145/STIHMAT.01/KEP/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon. Struktur organisasi Pusat Penjaminan Mutu ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIHMAT Nomor : 023/STIHMAT.01/SK/KP/2019 Tentang Pengangkatan Struktur Personalia Pusat Penjaminan Mutu (P2M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon.
Sistem penjaminan mutu STIHMAT mengacu pada dokumen mutu utama yang terdiri atas : (1) Buku Kebijakan Mutu, (2) Buku Manual Mutu, (3) Buku Standar Mutu, dan (4) Standar Operasional Prosedur, serta (5) Formulir atau Rekaman. Khusus, dokumen standar mutu, sistem penjaminan mutu internal di STIHMAT merujuk pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi tentang Standar Nasional Pedidikan Tinggi meliputi : (1) Standar Nasional Pendidikan; (2) Standar Nasional Penelitian, dan (3) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, SMPI STIHMAT sebagai salah satu PTM/PTA menambah 5 standar lain sebagai keunggulan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu : (1) Standar Jatidiri/Identitas, (2) Standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan, (3) Standar Tata Pamong, (4) Standar Pembinaan Kemahasiswaan, dan (5) Standar Kerjasama.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan. SPMI STIHMAT mengacu Model Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Implentasi SPMI dilakukan pada bidang akademi meliputi : (1) Pendidikan, (2) Penelitian, dan (3) Pengabdian kepada Masyarakat. Sedangkan, SPMI bidang non akademik mencakup : (1) Sumber Daya Manusia, (2) Keuangan, (3) Sarana, Prasarana, dan Aset.