Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merupakan sebuah unit kerja di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon dirancang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tujuan pembentukan satgas adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika berupa pencegahan dan penanganan dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang telah ditetapkan pada bulan Juli 2024 melalui Surat Keputusan Ketua Nomor. 086/STIHMAT.KT/KEP/2024 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon periode 2024-2026 dengan jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur pendidik (Dosen), tenaga kependidikan (Tendik) dan mahasiswa.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kampus STIHMAT. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STIHMAT.