Takengon, Berita STIHMAT-Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon (STIHMAT) menggelar Sosialisasi Penyusunan Qanun Kampung di Kampung Kuyun Lah Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (27/12/2019). Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Perangkat Kampung dan Masyarakat Kampung Kuyun Lah.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, Amir Syam, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tridarma Pendidikan Tinggi, yakni pengabdian pada masyarakat yang rutin dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon setiap semester. Diharapkan, setelah kegiatan ini khususnya perangkat Kampung Kuyun Lah memahami cara penyusunan qanun kampung sehingga qanun yang akan dibentuk ke depannya dapat diterima oleh masyarakat dan dapat di implementasikan, tutupnya.
Reje Kampung Kuyun Lah, Yasir Arafat, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesediaan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Qanun Kampung ini di Kuyun Lah. Sejauh ini Kampung Kuyun Lah belum memiliki peraturan atau qanun, selama ini kami memang berwacana akan menyusun dan menerbitkan Qanun Kampung. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan menambah bekal dan pengetahuan kami sebagai aparatur kampung dalam mempersiapkan langkah-langkah apa yang harus disiapkan dalam membentuk suatu Qanun Kampung yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujarnya.
Yang menjadi pemateri dalam acara sosialisasi ini, yakni Achmad Surya, S.H., M.H.Li, merupakan dosen STIHMAT dan juga aktif sebagai Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Qanun Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Pemateri kedua yakni Amir Syam, S.H., M.H yang memberikan materi tentang Eksistensi Hukum Adat Gayo dalam Hukum Positif.