Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dan Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Nomor : T/561/L13/PB.04.04/2019 Tanggal 13 Juni 2019 Perihal Kewajiban Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Maka dengan ini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, mewajibkan penyampaian data calon lulusan yang akan yudisium menggunakan sistem Penomoran Ijazah Nasional pin.ristekdikti.go.id dan wisuda menggunakan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik ijazah.ristekdikti.go.id

Surat Pemberitahuan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh

Contoh Form Penyampaian Lulusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *