Takengon, Berita STIHMAT-Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon Menyelenggarakan Workshop Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan Program Studi (3/10/2019). Kegiatan ini diadakan di Ruang Seminar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon dan diikuti oleh staf, dosen, perwakilan mahasiswa, perwakilan alumni, pengguna alumni dan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), diantaranya dari Polres Aceh Tengah, Kejari Takengon, Pengadilan Negeri Takengon, Mahkamah Syariah Takengon, RUTAN Klas II B Takengon dan Bener Meriah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah, Kemenag Bener Meriah, Majelis Adat Gayo Aceh Tengah, BKPSDM dan Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam Acara tersebut menghadirkan Narasumber Dr. Mohd. Din, S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Achmad Surya, S.H., M.H.Li Kepala Penjamin Mutu (P2M) STIHMAT. Kegiatan Workshop ini langsung dibuka oleh Ketua STIHMAT Amir Syam, S.H., M.H dan yang menjadi Moderator Abza Karanesa, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya Ketua STIHMAT mengatakan sebelum workshop ini terlaksana sudah ada tim kecil yang terbentuk dan melakukan penyusunan dengan melakukan evaluasi diri menggunakan pendekatan analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT), pembahasan beberapa kali secara internal serta pleno yang melibatkan para dosen, perwakilan mahasiswa dan berlanjut pada workshop ini. Sehingga workshop ini menjadi semacam uji publik dalam upaya pemantapan visi, misi dan tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, tutupnya.
Dalam kegiatan workshop ini, semua peserta sangat antusias dan berperan aktif menyumbangkan ide dan pemikirannya tentang perumusan Visi, Misi dan Tujuan STIHMAT yang telah disusun oleh tim perumus. Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili oleh Bantara Linge menyambut baik dan mengapresiasi rumusan Visi STIHMAT yang memuat “Unggul Dalam Bidang Hukum Adat”. Rumusan tersebut mencerminkan kekhusuan program studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon yang tidak dimiliki PTS/PTN lainnya, sehingga dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemecahan permasalahan hukum adat khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.